Jakarta – Isu mengenai percepatan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kembali menjadi perbincangan hangat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (3/2/2025). Salah satu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, menyoroti bahwa jadwal pelantikan seharusnya bisa dipercepat tanpa mengganggu tahapan administrasi yang ada.
Menurut Toha, jika dilakukan perhitungan yang lebih rinci, seharusnya tahapan pelantikan dapat dilakukan lebih awal daripada jadwal yang telah ditetapkan. “Kalau berdasarkan hitungan kami, sebenarnya bisa lebih cepat lagi. Seperti yang dikatakan teman-teman di Komisi II, semakin cepat pelantikan dilakukan, semakin baik. Tapi kalau Presiden sudah menetapkan 20 Februari, ya kita harus ikuti. Namun, jika masih bisa ditinjau kembali agar lebih efisien, itu akan lebih baik,” ujar Toha.
Toha juga menjelaskan bahwa putusan dismissal sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa keluar lebih cepat dari yang diperkirakan. Jika putusan tersebut dipublikasikan pada 4-5 Februari 2025, maka dalam dua hari berikutnya, salinan resmi sudah dapat diterbitkan. “Idealnya, jika malam harinya langsung diunggah, proses ini bisa lebih cepat. Tapi jika ingin lebih aman, kita bisa targetkan maksimal 7 Februari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Toha menguraikan bahwa setelah salinan putusan diperoleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah hanya membutuhkan sekitar tiga hari untuk menetapkan kepala daerah terpilih dan menyerahkan daftar tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah itu, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengusulkan nama-nama kepala daerah ke Kemendagri sebelum akhirnya diteruskan ke Presiden. “Kalau memang bisa dihitung ulang agar lebih cepat, kenapa tidak? Tapi kalau Presiden sudah menentukan tanggal 20 Februari, ya kita tidak bisa berbuat banyak,” katanya.
Presiden Tetapkan Pelantikan Dimulai 20 Februari 2025
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan 20 Februari 2025 sebagai awal pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah Tito mengajukan beberapa opsi tanggal kepada Presiden.
“Kami awalnya mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari. Setelah kami laporkan, Presiden memilih tanggal 20, tepatnya hari Kamis,” ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Mengenai lokasi pelantikan, Tito menyatakan bahwa acara akan diselenggarakan di ibu kota negara, meskipun titik pastinya masih dalam pembahasan. “Tempatnya sedang dibicarakan, tetapi yang jelas akan berlangsung di ibu kota negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemendagri sempat berencana menggelar pelantikan kepala daerah secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Namun, rencana tersebut batal setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri bersama lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengadakan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Dengan adanya perubahan jadwal ini, pelantikan kepala daerah akan berlangsung mulai 20 Februari 2025 secara bertahap sesuai instruksi Presiden. Meskipun terdapat dorongan agar jadwal dipercepat, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.