Pada Senin (21/4), Universitas Harvard mengajukan gugatan federal terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump terkait pembekuan dana yang dilakukan pemerintah AS, menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum dan melebihi batas kewenangan pemerintah. Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Massachusetts, pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengontrol pengambilan keputusan akademis di Harvard dengan menggunakan penahanan dana federal sebagai alat.
Presiden Universitas Harvard, Alan M. Garber, menyatakan dalam suratnya kepada anggota Komunitas Harvard bahwa tindakan pemerintah AS ini dilakukan setelah universitas menolak memenuhi permintaan ilegal dari pemerintah federal. Laporan dari The New York Times menyebutkan bahwa gugatan ini menandai peningkatan eskalasi dalam ketegangan antara sektor pendidikan tinggi dan Trump, yang berusaha merebut kendali atas universitas-universitas elite.
Pada 11 April, pemerintah AS mengirimkan surat kepada Harvard yang menuntut universitas melakukan reformasi besar-besaran dalam tata kelola, perekrutan, dan penerimaan mahasiswa. Setelah ditolak, pada 14 April, Trump mengumumkan pembekuan hibah senilai 2,2 miliar dolar AS dan kontrak 60 juta dolar AS yang sudah disetujui untuk universitas tersebut. Tak lama kemudian, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengancam akan mencabut wewenang Harvard untuk menerima mahasiswa internasional jika tidak memenuhi tuntutan informasi terkait aktivitas ilegal.
Pemerintahan Trump yang baru dilantik pada Januari 2025 sebelumnya telah memberi peringatan kepada beberapa universitas AS mengenai kemungkinan pemangkasan dana jika kebijakan mereka tidak disesuaikan. Fokus utama tuntutan pemerintah adalah mengatasi antisemitisme di kampus dan menghapus kebijakan keberagaman yang dinilai menguntungkan kelompok minoritas tertentu.