Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitannya yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini tercantum dalam putusan nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025. Sebelumnya, Rea dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024, dengan penunjukan dua kurator, yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, yang bertugas mengurus proses kepailitannya serta memfasilitasi pertemuan dengan para kreditornya.
Meski telah dinyatakan pailit, Rea tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025. Namun, permohonannya akhirnya ditolak, yang disambut dengan rasa syukur oleh salah satu debitur utama, Noverizky Tri Putra Pasaribu. Ia mengaku puas dengan hasil ini dan menyatakan bahwa akhirnya Rea harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya, termasuk kehilangan rumah serta aset-asetnya. Noverizky sudah memperkirakan kasasi tersebut akan ditolak karena ia memiliki bukti kuat yang memperjelas utang-piutang antara dirinya dan Rea, yang juga telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Noverizky, selama ini Rea terus menghindar dan merasa memiliki posisi lebih unggul, tetapi keputusan hukum membuktikan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa penolakan kasasi ini menjadi bukti bahwa Rea telah menyembunyikan fakta terkait permasalahan keuangannya. Selanjutnya, proses eksekusi terhadap aset-aset milik Rea akan segera dilakukan melalui lelang sesuai dengan keputusan pengadilan. Selain itu, Noverizky juga memastikan bahwa laporan pidana terhadap Rea di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus berjalan, terutama terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam sidang PKPU. Keputusan kasasi ini akan digunakan sebagai bukti tambahan dalam proses hukum yang masih berlangsung.