Categories
Berita Nasional Hiburan & Selebriti Home

Hotman Paris Desak Polri Tahan Razman Nasution: Kasus Kericuhan di Persidangan Jadi Sorotan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menahan Razman Arif Nasution terkait insiden kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Razman, yang saat itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diduga melakukan tindakan yang melanggar Pasal 335 KUHP, yang mencakup pemaksaan dengan ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.

Hotman menegaskan bahwa kasus ini menjadi yang pertama dalam sejarah peradilan, di mana kericuhan terjadi di dalam ruang sidang dan disiarkan secara langsung. Menurutnya, penahanan Razman diperlukan demi menjaga wibawa pengadilan dan majelis hakim. Meskipun Pasal 335 KUHP memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, terdapat pengecualian yang memungkinkan tersangka ditahan.

Dalam sidang tersebut, Razman tidak menerima keputusan hakim yang memerintahkan sidang digelar secara tertutup. Ia kemudian mendekati Hotman yang berada di kursi saksi dan sempat menyentuh bahunya, yang langsung ditepis oleh Hotman. Situasi pun semakin memanas hingga terjadi kericuhan, bahkan salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke meja pengadilan.

PN Jakarta Utara telah melaporkan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/70/II/2025/Bareskrim. Hotman sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir enam jam, dengan menjawab 25 pertanyaan dari penyidik. Dalam laporan tersebut, turut disebutkan beberapa nama lainnya, termasuk Firdaus Oiwobo, Ade Suryani (istri Razman), dan Elida Neti.

Hotman menyoroti bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius karena siaran langsung yang dilakukan Razman memperlihatkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap majelis hakim. Ia berharap tindakan tegas segera diambil agar marwah hukum tetap terjaga.