Pada 1 Februari kemarin, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) mengumumkan bahwa pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Selangor telah menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait insiden penembakan WNI yang terjadi di Malaysia pada 24 Januari lalu. WNI tersebut diketahui memasuki Malaysia dengan menggunakan visa turis, dan kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur belum menerima notifikasi konsuler terkait penangkapan tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, KBRI telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia untuk meminta klarifikasi serta akses konsuler bagi WNI yang terlibat.
Pada 31 Januari, KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Selangor, yang berjanji akan melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh. Salah satu petugas dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terlibat dalam insiden tersebut sedang diselidiki dengan menggunakan salah satu pasal dalam Akta Senjata Api, karena diduga telah salah menggunakan senjata api.
Pihak APMM yang terlibat telah dibebastugaskan dari tugas patroli mereka pada malam kejadian dan menyatakan siap bekerja sama dengan PDRM dalam proses investigasi. Untuk korban penembakan, salah satu dari dua korban yang sebelumnya dalam kondisi kritis kini sudah stabil dan dipindahkan ke ruang perawatan biasa pada Senin. Korban yang berasal dari Aceh tersebut sudah diberitahukan kondisinya kepada pihak keluarga oleh Kemlu RI.
Sementara itu, satu korban WNI lainnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, dan identitasnya belum terverifikasi. Dua WNI lainnya yang berasal dari Provinsi Riau telah pulih dan sedang memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.