Categories
Berita Nasional Hiburan & Selebriti Home

Sidang Kasus Hotman Paris: Razman Nasution Pertanyakan Kredibilitas Saksi

Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (13/3). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua saksi fakta yang hadir, Mikiyanto dan Hana, merupakan karyawan dari Hotman Paris. Kedua saksi diperiksa secara terpisah, dengan Mikiyanto memberikan kesaksiannya terlebih dahulu sebelum Hana. Tim kuasa hukum Razman kemudian mengajukan berbagai pertanyaan kepada keduanya.

Setelah sidang, Razman mengungkapkan keraguannya terhadap kesaksian Mikiyanto dan Hana. Ia menilai bahwa pernyataan mereka telah dikondisikan sebelumnya. Bahkan, menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi tersebut hampir identik, seolah-olah dibuat dengan cara menyalin satu sama lain. Ia menekankan bahwa sepanjang pengalamannya mengikuti persidangan, tidak pernah ada BAP saksi yang isinya 99 hingga 100 persen sama.

Selain itu, Razman juga mempertanyakan kapasitas kedua saksi yang dihadirkan. Menurutnya, Mikiyanto dan Hana tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai pencemaran nama baik yang ia lakukan. Ia berpendapat bahwa seorang saksi fakta harus benar-benar mengetahui atau menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi. Namun, keterangan dari kedua saksi justru dianggap tidak konkret dan terlalu banyak dugaan.

Razman dan mantan asisten Hotman Paris, Iqlima Kim, didakwa dengan pasal kumulatif terkait pencemaran nama baik. Dalam dakwaan pertama, mereka dianggap telah dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sementara itu, dakwaan kedua menyoroti tuduhan yang mereka lontarkan di media massa tanpa bukti kuat, sehingga dapat dikenai Pasal 311 KUHP.

Categories
Berita Nasional Hiburan & Selebriti Home

Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys: Polisi Periksa 13 Saksi dan Amankan Barang Bukti

Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Kasus ini menyeret nama Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sembilan dokumen penting sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, serta fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan.

Tak hanya dokumen fisik, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti digital. Di antaranya lima flash disk yang berisi dokumen elektronik serta delapan unit telepon genggam. “Telepon genggam tersebut memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen dalam perkara ini,” jelas Ade dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuding Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial. Atas perbuatannya, Nikita disangkakan dengan Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan yang dapat berujung pada hukuman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, Reza juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Hingga kini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.