Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (13/3). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua saksi fakta yang hadir, Mikiyanto dan Hana, merupakan karyawan dari Hotman Paris. Kedua saksi diperiksa secara terpisah, dengan Mikiyanto memberikan kesaksiannya terlebih dahulu sebelum Hana. Tim kuasa hukum Razman kemudian mengajukan berbagai pertanyaan kepada keduanya.
Setelah sidang, Razman mengungkapkan keraguannya terhadap kesaksian Mikiyanto dan Hana. Ia menilai bahwa pernyataan mereka telah dikondisikan sebelumnya. Bahkan, menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi tersebut hampir identik, seolah-olah dibuat dengan cara menyalin satu sama lain. Ia menekankan bahwa sepanjang pengalamannya mengikuti persidangan, tidak pernah ada BAP saksi yang isinya 99 hingga 100 persen sama.
Selain itu, Razman juga mempertanyakan kapasitas kedua saksi yang dihadirkan. Menurutnya, Mikiyanto dan Hana tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai pencemaran nama baik yang ia lakukan. Ia berpendapat bahwa seorang saksi fakta harus benar-benar mengetahui atau menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi. Namun, keterangan dari kedua saksi justru dianggap tidak konkret dan terlalu banyak dugaan.
Razman dan mantan asisten Hotman Paris, Iqlima Kim, didakwa dengan pasal kumulatif terkait pencemaran nama baik. Dalam dakwaan pertama, mereka dianggap telah dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sementara itu, dakwaan kedua menyoroti tuduhan yang mereka lontarkan di media massa tanpa bukti kuat, sehingga dapat dikenai Pasal 311 KUHP.