Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Status tersangka ini juga diberikan kepada asistennya yang berinisial IM. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui gelar perkara.
Awalnya, Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2), tetapi ia mengajukan penundaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan. Polda Metro Jaya pun mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 3 Maret mendatang.
Sementara itu, dokter Reza Gladys merespons kabar ini dengan rasa syukur. Lewat unggahan di Instagram Story, ia menyatakan harapannya agar kasus ini terus dikawal hingga tuntas. Tak hanya itu, ia juga mengisyaratkan akan membuat laporan tambahan terkait perkara yang melibatkan Nikita. Dalam unggahan berikutnya, Reza menandai akun resmi Polda Metro Jaya dan meminta agar tersangka lain juga segera ditindak.
Di pihak lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan dan pengancaman yang diarahkan kepada kliennya. Ia mengklaim memiliki bukti kuat yang dapat menggugurkan sangkaan tersebut. Menurutnya, justru pihak Reza Gladys yang awalnya meminta bantuan Nikita untuk memberikan ulasan positif terhadap produknya, dengan perjanjian adanya kontrak kerja sama yang akan dibayar.
Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya membela Nikita dengan bukti yang ada. Ia juga berharap agar penyidik bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang luas. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta yang ada, bukan sekadar tekanan dari pihak-pihak tertentu.