Fujianti Utami atau yang akrab disapa Fuji resmi melaporkan dugaan penggelapan yang menimpanya ke pihak kepolisian. Laporan ini diajukan terhadap sebuah perusahaan serta beberapa individu yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan serta penggelapan. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait nominal kerugian maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.
Fuji sendiri mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang dialami, karena seluruh kontraknya sebelumnya ditangani oleh mantan manajernya, Batara Ageng. Batara sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penggelapan honor Fuji yang mencapai Rp 1,3 miliar. Kejadian tersebut menjadi pukulan besar bagi Fuji, mengingat selama ini ia sangat mempercayai manajernya dalam mengurus keuangan dan pekerjaan. Dari peristiwa tersebut, Fuji mengambil banyak pelajaran penting dan kini lebih berhati-hati dalam mengurus kontrak kerja sama. Ia memastikan semua transaksi dilakukan secara transparan, termasuk memverifikasi pembayaran sebelum mengunggah konten promosi agar tidak terjadi kesalahan serupa.
Menurut Fuji, kejadian ini menjadi pengalaman berharga yang membuatnya semakin teliti dalam mengelola kerja sama profesional. Ia kini lebih selektif dalam memilih tim dan lebih memperketat sistem administrasi untuk memastikan hak-haknya tetap terjaga. Meski merasa kecewa dengan kejadian ini, Fuji tetap berusaha berpikir positif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia berharap kasus ini segera menemukan titik terang sehingga keadilan dapat ditegakkan.