Categories
Berita Nasional Hiburan & Selebriti Home

Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang, Penyidik Butuh Waktu Lengkapi Berkas

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi memperpanjang masa penahanan Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi. Keputusan ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan pemberkasan perkara. Awalnya, Vadel ditahan selama 20 hari, namun kini masa penahanannya diperpanjang menjadi 40 hari guna memastikan semua bukti dan keterangan saksi terkumpul dengan lengkap.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa penyidik harus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses ini mencakup pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, yang memerlukan waktu yang tidak singkat. Oleh karena itu, langkah perpanjangan masa penahanan diambil agar penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam perkara ini, Vadel Badjideh dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia diduga telah menggunakan tipu daya serta bujuk rayu untuk meyakinkan Laura Meizani, putri Nikita Mirzani, agar mau berhubungan badan dengannya. Ketika Laura diduga hamil, Vadel kemudian meminta agar kandungan tersebut digugurkan.

Nurma menegaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, Vadel akan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dalam proses hukum. Hingga saat ini, penyidik terus berupaya memastikan kelengkapan dokumen agar kasus ini dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.