Categories
Berita Nasional Hiburan & Selebriti Home

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Kasus Dugaan Pemerasan Terus Didalami

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan selama 20 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian memiliki cukup bukti untuk menahan mereka. Penyidik juga terus melakukan pendalaman serta melengkapi berkas yang diperlukan dalam proses hukum ini.

Menurut keterangan polisi, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk sembilan dokumen, barang bukti digital berupa flashdisk dan ponsel, serta hasil ekstraksi data digital. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari lima ahli guna memperkuat bukti yang ada. Ade Ary tidak menjelaskan secara rinci alasan penahanan tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif yang kuat.

Kasus ini bermula dari ulasan produk yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap produk milik Reza Gladys. Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan tujuan menjalin komunikasi langsung. Namun, respons yang diterima justru dinilai kurang menyenangkan. Pihak Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk uang tutup mulut. Merasa diancam dan diperas, Reza akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang ada.

Categories
Berita Nasional Hiburan & Selebriti Home

Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys: Polisi Periksa 13 Saksi dan Amankan Barang Bukti

Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Kasus ini menyeret nama Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sembilan dokumen penting sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, serta fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan.

Tak hanya dokumen fisik, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti digital. Di antaranya lima flash disk yang berisi dokumen elektronik serta delapan unit telepon genggam. “Telepon genggam tersebut memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen dalam perkara ini,” jelas Ade dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuding Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial. Atas perbuatannya, Nikita disangkakan dengan Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan yang dapat berujung pada hukuman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, Reza juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Hingga kini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.