Categories
Berita Nasional Hiburan & Selebriti Home

Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys: Polisi Periksa 13 Saksi dan Amankan Barang Bukti

Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Kasus ini menyeret nama Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sembilan dokumen penting sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, serta fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan.

Tak hanya dokumen fisik, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti digital. Di antaranya lima flash disk yang berisi dokumen elektronik serta delapan unit telepon genggam. “Telepon genggam tersebut memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen dalam perkara ini,” jelas Ade dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuding Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial. Atas perbuatannya, Nikita disangkakan dengan Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan yang dapat berujung pada hukuman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, Reza juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Hingga kini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.